Pencahayaan yang cukup di tempat kerja sangat penting untuk mendukung produktivitas, kenyamanan, dan keselamatan pekerja. Intensitas pencahayaan yang tidak sesuai dapat menyebabkan kelelahan mata, menurunkan efisiensi kerja, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, pengukuran pencahayaan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tingkat pencahayaan memenuhi standar yang ditetapkan.
Salah satu acuan yang digunakan di Indonesia adalah SNI 7062:2019, yang menetapkan standar intensitas pencahayaan minimum berdasarkan jenis aktivitas dan lingkungan kerja. Artikel ini akan membahas pentingnya pengukuran pencahayaan, metode yang digunakan, serta bagaimana penerapan standar ini dapat meningkatkan kualitas lingkungan kerja.
Peralatan
Pengukuran intensitas pencahayaan ini menggunakan alat lux meter yang hasilnya dapat langsung dibaca.

Prosedur Pengukuran
A. Persiapan
- Pastikan baterai alat lux meter memiliki daya yang cukup.
- Pastikan lux meter berfungsi dengan baik.
- Pastikan lux meter terkalibrasi oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
- Siapkan alat bantu ukur dimensi ruangan (meteran), formulir pengukuran dan denah tempat kerja yang akan diukur.
B. Penentuan Titik Pengukuran
Pencahayaan Umum

-
- Luas ruangan kurang dari 50 m2 : Jumlah titik pengukuran dihitung dengan pertimbangan satu titik pengukuran mewakili area maksimal 3 m2.
- Luas ruangan antara 50 m2 sampai 100 m2 : Jumlah titik pengukuran minimal 25 titik.
- Luas ruangan lebih dari 100 m2 : Jumlah titik pengukuran minimal 36 titik.
Catatan:
-
-
- Titik pengukuran merupakan titik temu antara dua garis diagonal panjang dan lebar ruangan.
- Lembar denah pengukuran intensitas pencahayaan umum dapat dibuat seperti pada Lampiran A. (terdapat pada dokumen SNI 7062:2019).
-
Pencahayaan Setempat
Titik pengukuran ditentukan pada benda-benda, obyek kerja, peralatan atau mesin dan proses produksi serta area kerja tertentu.

Persyaratan Pengukuran
Kondisi tempat kerja dalam keadaan sesuai dengan pekerjaan yang biasa dilakukan.
Pelaksanaan Pengukuran
Hal-hal yang harus diperhatikan
a) Sensor diletakkan sejajar dengan permukaan yang akan diukur
b) Petugas memposisikan diri sedemikian rupa agar tidak menghalangi cahaya yang jatuh ke sensor lux meter
c) Petugas tidak menggunakan pakaian yang dapat memantulkan cahaya yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran.
Langkah-Langkah pengukuran intensitas pencahayaan
- Hidupkan lux meter.
- Pastikan rentang skala pengukuran pada luxmeter sesuai dengan intensitas pencahayaan yang diukur.
- Buka penutup sensor.
- Lakukan pengecekan antara, pastikan pembacaan yang muncul di layar menunjukkan angka nol saat sensor ditutup rapat.
- Bawa alat ke tempat titik pengukuran yang telah ditentukan, baik untuk pengukuran intensitas pencahayaan umum atau pencahayaan setempat.
- Lakukan pengukuran dengan ketinggian sensor alat 0,8 m dari lantai untuk pengukuran intensitas pencahayaan umum.
- Baca hasil pengukuran pada layar setelah menunggu beberapa saat sehingga didapat nilai angka yang stabil.
- Lakukan pengukuran pada titik yang sama sebanyak 3 kali.
- Catat hasil pengukuran pada lembar hasil pencatatan untuk intensitas pencahayaan umum seperti pada Lampiran C, dan untuk intensitas pencahayaan setempat seperti pada Lampiran D. Lampiran C dan D terdapat pada dokumen SNI 7062:2019.
- Matikan lux meter setelah selesai dilakukan pengukuran intensitas pencahayaan.

