Your reliable partner to protect your most valuable assets.

Pendekatan Praktis Food Safety di Tempat Kerja dalam Era Normal Baru

Edisi Juli – Agustus 2020

Potensi Transmisi COVID-19 melalui Makanan

  • Hingga saat ini, tidak ada bukti penularan COVID-19 melalui makanan.
  • COVID-19 virus ditularkan pada saat kontak dekat melalui droplet (karena batuk atau bersin). Virus dapat menyebar secara langsung dari orang ke orang, ketika orang yang membawa COVID-19 batuk atau bersin yang menghasilkan droplet yang menjangkau hidung, mulut, atau mata dari orang lain.
  • Atau, droplet tersebut jatuh pada permukaan atau benda disekitarnya. Orang dapat tertular COVID-19 jika meyentuh permukaan atau yang terkontaminasi tersebut, kemudian menyentuh hidung, mulut atau matanya.
  • COVID-19 dapat bertahan sampai dengan 72 jam pada plastik dan baja, 4 jam pada tembaga, dan 24 jam pada kardus (pada lingkungan yang dikendalikan di laboratorium).
  • Industri makanan seharusnya sudah mempunyai FSMS (Food Safety Management System) dan mengimplementasikan prinsip-prinsip HACCP (Hazard Analysis & Critical Control Point).

Memastikan Risiko Penularan COVID-19 dan Pencegahannya Tercakup dalam FSMS dan HACCP

  • Pengendalian Pemasok.
  • Transportasi dan Penerimaan Bahan Makanan.
  • Penyimpanan dan Pengolahan Bahan Makanan.
  • Penyajian Makanan.
  • Kondisi Kesehatan Pekerja.
  • Higiene Personal.
  • Fasilitas dan Desain.
  • Pembersihan & Sanitas.

Pengendalian Pemasok

  • Pembelian harus pada tempat resmi yang mempunyai ijin.
  • Pemasok menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19.

Transportasi dan Penerimaan Bahan Makanan

  • Menggunakan kendaraan khusus pengangkut bahan makanan yang higienis.
  • Pengemudi kendaraan dan pekerja lain yang mengirimkan bahan makanan tidak boleh meninggalkan kendaraannya selama proses pengiriman. Mereka harus mematuhi protokol kesehatan sebelum menyerahkan dokumen pengiriman.
  • Sebaiknya menggunakan wadah dan kemasan sekali pakai.
  • Jika menggunakan wadah ‘reusable’, maka harus mengimplementasikan protokol sanitasi yang sesuai.
  • Melakukan desinfeksi permukaan-permukaan yang sering di sentuh pada kendaraan pengiriman untuk mencegah kontaminasi silang.
  • Memastikan pengemudi kendaraan dan pekerja pengiriman memahami pentingnya:
    • Cuci tanagn & hand sanitizer;
    • Physical distancing;
    • Menggunakan masker;
    • Kebersihan diri;
    • Kebersihan kendaraan dan wajah-wajah yang digunakan.

Penyimpanan dan Pengolahan Bahan Makanan
Cara penyimpanan makanan dan minuman

  • Terlindung dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan.
  • Jarak makanan dengan lantai : 15 cm.
  • Jarak makanan dengan dinding : 5 cm.
  • Jarak makanan dengan langit-langit: 60 cm.
  • Tidak tercampur antara bahan makanan yang siap saji dengan bahan makanan mentah.

Penyimpanan dan Pengolahan Bahan Makanan

Penggunaan Wadah dan Alat Bantu

  • Wadah yang sudah digunakan untuk makanan mentah tidak boleh digunakan untuk makanan matang tanpa pencucian dan tindakan sanitasi.
  • Penggunaan talenan (chopping board) harus masing-masing untuk setiap bahan makanan.
  • Penerapan kode warna akan membantu kedisiplinan dalam pemisahan alat / wadah.

Physical Distancing
Penyimpanan dan pengolahan bahan makanan

  • Menjaga jarak setidaknya 1-meter antara satu pekerja dengan pekerja yang lain.
  • Jika tidak memungkinkan, bisa melakukan beberapa alternatif tindakan pencegahan seperti:
    • Mengatur meja/area kerja sehingga pekerja tidak pada posisi saling berhadapan tetapi berdampingan;
    • Menyediakan APD seperti masker, hair nets, sarung tangan sekali pakai, pakaian kerja yang bersih, dan sepatu kerja (slip reduction). Penggunaan APD secara rutin di area-area berisiko tinggi yang memproduksi makanan siap saji;
    • Membatasi jumlah pekerja di area food preparation;
    • Mengorganisasikan pekerja ke dalam kelompok-kelompok kerja untu membatasi interaksi antar kelompok.

Penggunaan Sarung Tangan Sekali Pakai (Disposable Gloves)
Penyimpanan dan pengolahan bahan makanan

  • Sarung tangan dapat digunakan namun harus sering di ganti dan tangan harus di cuci pada saat pergantian sarung tangan.
  • Sarung tangan harus di ganti setelah melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan makanan, seperti memegang gagang pintu, membuang sampah.
  • Penjamah makanan harus menghindari menyentuh wajah, mulut dan mata ketika menggunakan sarung tangan.
  • Sarung tangan tidak boleh digunakan sebagai pengganti cuci tangan.
  • Penggunaan sarung tangan bisa memberikan ‘rasa aman yang salah’ dan membuat penjamah makanan tidak mencuci tangan sesering yang seharusnya dilakukan.

Penyajian Makanan

  • Menyediakan sarana cuci tangan.
  • Penyaji makanan menggunakan APD: masker, sarung tangan.
  • Sebaiknya menghindari ‘open display’.
  • Physical distancing.
  • Pengaturan tempat duduk (50% kapasitas).
  • Pembersihan & sanitasi peralatan yang digunakan untuk penyajian makanan.

Kondisi Kesehatan Pekerja

  • Membuat prosedur tertulis tentang pencegahan penularan COVID-19 serta penanganan kasus COVID-19 di tempat kerja.
  • Memperkuat implementasi program fitness for work.
  • Implementasi protokol kesehatan:
    • Melakukan skrining gejala kesehatan.
    • Melakukan rapid test pada pekerja berisiko.
      • Memberikan edukasi tentang COVID-19.

Personal Hygiene

  • Untuk melindungi pencemaran terhadap makanan menggunakan: celemek/apron, penutup rambut; sepatu kedap air, masker, sarung tangan.
  • Perilaku selama mengelola makanan:

  • Tidak merokok.
  • Tidak makan atau mengunyah.
  • Tidak menggunakan perhiasan kecuali cincin kawin yang tidak berhias (polos).
  • Selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja dan setelah keluar dari toilet.
  • Selalu memakai pakaian kerja yang bersih yang tidak dipakai di luar tempat jasaboga.
  • Tidak banyak bicara dan selalu menutup mulut pada saat batuk atau bersin dengan menjauhi makanan atau keluar dari ruangan.
  • Tidak menyisir rambut di dekat makanan.

Desain dan Fasilitas

  • Lantai:
    • Kedap air, tidak retak, tidak licin, dan mudah dibersihkan.
  • Dinding:
    • Tidak lembab, permukaan halus, mudah dibersihkan dan berwarna terang.
    • Sudut dinding dengan lantai berbentuk lengkung (conus).
  • Pintu dan Jendela:
    • Pintu ruang tempat pengolahan makanan dibuat membuka ke arah luar dan dapat menutup sendiri.
    • Jendela harus mudah dibersihkan.
  • Ruangan pengolahan makanan:
    • Tidak boleh berhubungan langsung dengan toilet/jamban, peturasan dan kamar mandi.
  • Sarana cuci tangan:
    • Lebih baik menggunakan kran yang dioperasikan dengan kaki atau siku.

Pembersihan dan Sanitasi

  • Program pembersihan dan sanitasi yang efektif dapat mencegah kontaminasi pangan dari bahaya yang terdapat pada peralatan maupun permukaan yang kontak dengan pangan dengan cara:
    • Mengurangi bahaya biologis.
    • Menghilangkan bahaya fisik.
    • Menghilangkan bahaya kimia.

Pembersihan dan Sanitasi

  • Sanitasi dapat dilakukan dengan metode pemanasan atau menggunakan bahan kimia (sanitizer) yang bersifat food grade.
  • Bahan yang sering digunakan antara lain Chlorine, Quaternary Ammonia, dan Iodine.Harus terdaftar dan memiliki izin edar dari Kemenkes (www.infoalkes.kemkes.go.id)
  • Disediakan sarana khusus yang terpisah dengan sarana pembersihan/pencucian bahan pangan dan jauh dari area pengolahan pangan/dapur.
  • Untuk permukaan area yang tidak kontak langsung dengan pangan seperti lantai, pintu, dinding, jendela, toilet, dll dapat menggunakan pilihan bahan kimia mengacu pada Paduan Cara dan Langkah-Langkah Disinfeksi (Kemenkes, 2020) dan/atau rilis berita yang disampaikan oleh LIPI (2020).

*Konsentrasi bahan kimia tersebut disarankan untuk sanitasi permukaan yang kontak langsung dengan pangan.

SUMMARY 

  • Memastikan risiko penularan COVID-19 dan pencegahannya tercakup dalam FSMS dan HACCP.
  • Membuat prosedur tertulis tentang pencegahan penularan COVID-19 serta penanganan kasus COVID-19 di tempat kerja.
  • Memberikan edukasi tentang COVID-19 kepada semua pekerja yang terlibat dalam penanganan bahan makanan, mulai dari penerimaan bahan makanan sampai dengan penyajian makanan.
  • Melakukan tinjauan ulang pada bahan pembersih dan sanitasi yang disarankan untuk COVID-19.
  • Memperkuat implementasi program pengendalian operasional seperti: pengendalian pemasok, Fitness For Work, personal hygiene, pembersihan & sanitasi.

Referensi :

  • PerMenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.
  • PerMenkes No. 492 / 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
  • SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional Kode Praktis – Prinsip Umum Higiene Pangan.
  • SNI ISO 22000:2009 tentang Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
  • SNI 01-4852-1998 tentang Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) serta Pedoman Penerapannya.
  • COVID-19 and food safety: guidance for food business; FAO & WHO; 7 April 2020.
  • Water, sanitation, hygiene, and waste management for the COVID-19; WHO & UNICEF; 19 March 2020.
  • Pedoman Pembersihan dan Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan Siap Saji (TPP): Edisi Khusus Pencegahan Penyebaran COVID; Kemenkes; April 2020.

 

Download PDF

Scroll to Top